RUANG LINGKUP PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Untuk memudahkan dalam pemahaman tentang pajak internasional khususnya ditinjau dari Subjek dan Objek Pajak, maka dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) pandangan yaitu :
Taxing Inbound Income ; Pemajakan atas Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari luar negeri.
Taxing Outbound Income ; Pemajakan atas Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN) yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari dalam negeri
ASAS ASAS PERPAJAKAN YANG TERKAIT DENGAN PAJAK INTERNASIONAL
1. Berdasarkan asas kedaulatan (fiscal sovereignty principle), setiap negara bebas dan berewenang untuk memungut pajak terhadap penduduknya berdasarkan asas-asas pemungutan pajak seperti asas “World Wide Income” atau terhadap orang asing yang berada pada wilayah kedaulatan negara tersebut, yang batas wilayah kedaulatannya meliputi wilayah darat, udara, dan laut.
2. Asas tersebut pada umumnya dianut dalam sistem hukum pajak di seluruh dunia, Asas yang disebut “Tha Canons of Taxation” tersebut diperkenalkan oleh Adam Smith terdiri atas asas: “Equity, Certainty, Convenience of Payment, dan Economic of Collection”. Berdasarkan salah satu canon yaitu “equity” atau keadilan, yang maksudnya, pengenaan pajak harus merata kepada setiap orang (horizon equity), dan adanya keseimbangan beban pajak antara mereka yang berpenghasilan besar dan yang berpenghasilan kecil (vertical equity). Pengertian keadilan berarti pula bahwa pengenaan pajak juga berlaku bagi orang asing yang memperoleh hasil dari perekonomian suatu negara (orang asing layak untuk turut memikul beban pajak).
3. Yang dimaksud dengan asas tersebut, bahwa suatu negara berwenang untuk mengenakan pajak apabila telah ditetapkan dengan suatu undang-undang. Dalam suatu negara hukum, suatu ketentuan undang-undang mengikat semua orang, termasuk unsur pemerintah harus mematuhi semua ketentuan undang-undang yang berlaku pada suatu negara.
4. Asas universalitas disebut juga asas “World Wide Income”, yang maksudnya suatu asas yang memberikan wewenang kepada suatu negara untuk menenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh subyek pajak tanpa menghiraukan tempat dimana penghasilan tersebut diperoleh.
5. Berdasarkan asas teritorial atau asas wilayah tersebut, hak mengenakan pajak berlaku bagi semua subyek yang bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Dengan demikian, maka orang asing yang turut serta dalam perekonomian suatu negara akan dikenakan pajak yang sama dengan warganegaranya. Oleh karenanya orang yang meninggalkan wilayah suatu negara akan kehilangan kewajiban perpajakannya di negara tersebut. Adapun yang dimaksud dengan batas suatu wilayah sama dengan wilayah suatu negara.
Blogger umum, silahkan kirim masukan, tentang apa yang anda butuhkan atau anda cari, sebisa mungkin saya akan membagikan atau meng uploud permintaan anda
Apa yang anda butuhkan sobat
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
MAKALAH AKUNTANSI KEPERILAKUAN. Yuk kepoin
COVER MAKALAH AKUNTANSI KEPERILAKUAN PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SEMARANG 2019 KATA...
Choirulalfa.blogspot.com
-
LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN PSIKOLOGIS S ACKS S ENTENCE C OMPLETION T EST (SSCT) Oleh : Mukhammad Luluk Cahyantoro (2014600 ...
-
Kudus-Belakangan ini muncul seorang psikolog yang melakukan psraktik kepada keluarganya sendiri. A adalah seorang psikolog ternama dan terh...
-
Psikolog Gadungan Dalam Kasus Tuduhan Kekerasan Psikis Lara Rose adalah seorang anak yang harus menghadapi kenyataan pahit atas berlakuny...
No comments:
Post a Comment
komunikasi
email: choirulalfa77@gmail.com