Apa yang anda butuhkan sobat

Sunday, March 10, 2019

KODE ETIK PSIKOLOGI (AWAS, MALPRAKTIK PSIKOTES)

AWAS, MALPRAKTIK PSIKOTES!

Dalam dunia profesi tentunya diperlukan sebuah norma atau aturan untuk mengatur profesionalitas kinerja seseorang. Aturan atau norma tersebut umumnya berisi ketentuan-ketentuan yang membatasi seseorang tentang hal-hal yang boleh dilakukan atau tidak boleh dilanggar. Dalam dunia praktik ilmu psikologi juga dikenal sebuah kode etik dimana berisi ketentuan-ketentuan bagi seorang psikolog atau ilmuan psikologi untuk menjadi seorang yang profesional. Kode etik psikologi dikeluarkan oleh Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi).
Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) membuat kode etik untuk menjadi acuan bagi para insan psikologi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai psikolog atau ilmuan psikologi. Kode etik tersebut selayaknya dijunjung tinggi dan menjadi landasan dalam semua aktifitas yang berkaitan dengan psikologi di Indonesia. Akan tetapi, pada kenyataannya banyak hal yang terkait dengan aktifitas psikologi yang tidak sesuai dengan kode etik yang ada. Seperti halnya berbagai pelanggaran yang dilakukan dan dengan mudah dijumpai di masyarakat misalnya Psikotes yang dilakukan oleh pihak yang tidak professional, penjualan buku-buku psikotes, pembocoran tes psikologi, treatment sembarangan, dan berbagai hal lain. Semua itu bisa dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap kode etik psikologi. Pelanggaran terhadap kode etik sangat merugikan bagi banyak pihak. Pihak psikolog akan dirugikan terkait dengan profesionalitas kerjanya, sedangkan klien atau pengguna jasa psikolog akan dirugikan juga karena pelayanan yang diberikan tentu tidak akan maskimal sehingga haknya untuk selalu mendapat pelayanan yang terbaik akan terganggu.
Tes psikologi atau sering disebut psikotes merupakan salah satu ranah profesi psikologi. Psikotes adalah tes untuk mengatur aspek individu secara psikis. Tes dapat berbentuk tertulis, atau evaluasi secara verbal yang teradministrasi untuk mengukur fungsi kognitif dan emosioanal. Tes dapat diaplikasikan kepada anak-anakmaupun dewasa.
Psikotes merupakan tes psikologi yang diberikan dengan suatu tujuan tertentu. Psikotes meliputi semua tes yang berkaitan dengan psikologi, berupa alat diagnosa dan prognosa dari suatu fenomena yang akan diketahui. Oleh sebab itu psikotes bukanlah hanya tes yang berhubungan dengan “pencil and paper test” saja, tetapi bentuk lain seperti wawancara dan observasi dapat juga digolongkan sebagai psikotes jika bertujuan untuk mengetahui gejala psikologis tertentu.
Psikotes harus dilakukan oleh orang yang paham betul tentang masalah psikologi. Yang berkompeten melakukannya adalah para psikolog, yaitu sarjana psikologi (S1) yang sudah mengikuti pendidikan lanjutan di program Magister Profesi Psikolog. Tetapi dalam kenyataannya banyak penyelewengan – penyelewengan praktik psikotes. Dikutip dari http://prastika20.wordpress.com/2008/08/30/awas-malpraktik-psikotes/ bahwa disinyalir ada oknum yang bukan berlatar belakang pendidikan psikologi menawarkan jasa mengadakan tes ke sejumlah sekolah, terutama TK. Ada yang hanya mengetes coretan anak dan dalam waktu sekejap, sekitar 5 menit, sudah dapat menginterpretasikan sifat, perilaku, tingkat emosi, maupun tingkat kecerdasan anak. Bahkan di salah suatu TK di Jakarta, ada pula yang melakukan tes kecerdasan hanya dengan bertitik tolak pada kemampuan anak menebalkan titik-titik menjadi bentuk tertentu. Berdasarkan tes tersebut konon dapat diketahui seberapa tinggi tingkat kecerdasannya. Sungguh kejadian-kejadian semacam itu merupakan sesuatu yang sulit dipercaya, bahkan bisa dikategorikan malpraktik. Bayangkan, tes yang dilakukan sedemikian sederhana dan oleh orang yang tidak berkompeten namun mampu mengorek berbagai kondisi dan kemampuan anak yang sangat kompleks. Bila tes tersebut hanya digunakan untuk mengetahui perkembangan motorik halus dan koordinasi visual-motorik anak, boleh jadi memang bisa mewakili.
Dari kasus tersebut pelanggaran bukan hanya terdapat pada oknum yang melakukan psikotes tidak berlatar belakang dari psikologi tetapi juga terdapat pelanggaran penyalahgunaan alat tes psikologi. Hal ini bisa terjadi karena penggunaan alat tes psikologi yang tidak sesuai dengan prosedur dan tata cara yang ada akan menghasilkan hasil interpretasi tes yang salah. Hasil interpretasi yang salah akan menyebabkan klien menjadi dirugikan. Selain itu, kesalahan interpretasi juga dapat menyebabkan kepercayaan klien terhadap alat tes menjadi berkurang.
Pelanggaran pemakaian alat tes oleh orang yang tidak berwenang ini sebenarnya adalah rangkaian dari pelanggaran-pelanggaran kode etik yang lain juga. Alat tes psikologi bisa dipergunakan oleh orang yang tidak berwenang tentu karena adanya pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarluaskan alat tes psikologi. Tindakan ini juga merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik psikologi. Biasanya, pihak yang menyebarluaskan alat tes ini adalah orang psikologi sendiri, karena memang merekalah yang pada awalnya memiliki akses terhadap alat-alat tes tersebut. Seharusnya, para insan psikologi dapat benar-benar menjaga alat-alat tes psikologi dengan baik dengan tujuan agar tidak bocor dan dipergunakan dengan bebas oleh orang-orang yang tidak berkompeten di bidang itu.
Dan Seharusnya tes psikologi atau psikotes dilakukan oleh tenaga yang berkompeten, yakni psikolog. Tes psikologi juga harus dilakukan oleh tenaga yang sudah berpengalaman, karena tes psikologi (tes kecerdasan, tes projeksi) dirancang oleh para ahli (penemunya) berdasarkan penelitian yang dilakukan selama bertahun-tahun dan teruji keabsahannya. Alat ukurnya bisa berupa tes untuk mengetahui tingkat kecerdasan, gambaran kepribadian seseorang, atau tes khusus untuk mengidentifikasi adanya gangguan-gangguan tertentu.Untuk dapat menggunakan dan menginterpretasikan hasil tes psikologis, dibutuhkan pengalaman dan penguasaan yang sangat baik mengenai tes tersebut. Hal ini tidak dicapai dalam waktu sekejap. Tes psikologi juga tidak dibenarkan untuk dilakukan secara massal, karena hasil yang diperoleh akan tidak mencerminkan keadaan sesungguhnya. Tes massal yang dilakukan pada anak yang lebih besar pun perlu dilakukan secara hati-hati karena bisa saja anak gugup saat mengerjakan tes atau sedang tidak sehat sehingga hasil yang dicapai lebih rendah daripada kemampuan sesungguhnya. Kesempatan “menyontek” pekerjaan orang lain pun harus dijaga agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut menyalai kode etik psikologi pasal 4 tentang Penyalahgunaan Bidang Psikologi, pasal 7 tentang Ruang Lingkup Kompetensi, pasal 9 tentang Dasar-dasar Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional, pasal 13 tentang Sikap Profesional, pasal 35 tentang Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana, pasal 62 tentang Dasar Assesmen, pasal 63 tentang Penggunaan Assessmen, pasal 67 tentang Menjaga Alat, Data dan Hasil Assesmen, dan juga pasal 72 tentang Kualifikasi Konselor dan Terapis.
Di dalam kode etik semua sudah diatur sedemkian rupa, tetapi ditengah-tengah maraknya pelanggaran kode etik psikologi dan malpraktek psikotes ini tidak dibarengi dengan kekuatan hukum. Satu-satunya landasan hukum yang dimiliki untuk dapat menghentikan berbagai pelanggaran tersebut adalah dari HIMPSI, namun HIMPSI hanya dapat menindaki pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya saja. Tidak dapat lebih jauh menindaki pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak lain karena wewenang yang dimiliki oleh HIMPSI belum diatur dalam perundang-undangan di Indonesia.

Tetapi ILMPI (Ikatan Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia) tidak hanya diam dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik dan kurang tegasnya penindakan pelanggaran tersebut. ILMPI kini tengah berjuang untuk mewujudkan undang-undang keprofesian psikologi, agar penindakan tegas bias dilakukan untuk oknum-oknum pelanggar kode etik psikologi.

No comments:

Post a Comment

komunikasi
email: choirulalfa77@gmail.com

MAKALAH AKUNTANSI KEPERILAKUAN. Yuk kepoin

COVER MAKALAH AKUNTANSI KEPERILAKUAN PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SEMARANG 2019 KATA...

Choirulalfa.blogspot.com