Kudus-Belakangan
ini muncul seorang psikolog yang melakukan psraktik kepada keluarganya sendiri.
A adalah seorang psikolog ternama dan terhandal. Dia mempunyai seorang bapak
yang bermasalah dengan kejiwaan (szikofernia). lalu bapak tersebut di bawa oleh
ibu ke biro psikologi si A karena ibunya percaya dan ia berharap di tangani
sendiri oleh anaknya yang terhandal tersebut bisa pulih kembali.Setelah di bawa
ke si A, untuk menenangkan hati seorang ibu dia mengatakan bahwa bapaknya tidak
sampai ke tahap sakit jiwa. Si bapak di beri terapis dan layanan dari
pengalaman yang dia dapat serta memberi obat-obatan untuk mengatasi penyakit
yang di derita dengan sekuat tenaga tanpa meminta bantuan atau alih psikolog
lainya demi menyembuhkan orang tuanya sendiri. Tetapi setelah lama menjalankan
pengobatan sampai sembuh kembali ternyata hasil yang di lakukan A tidak valid.
Karena dia melakukan pelayanan hanya berdasarkan hubungan dan pengalaman.
sebagai
seorang psikolog kita harus bisa bekerja secara profesional dan tetap menjaga
peraturan yang berlaku dalam kode etik,dalam melakukan konseling, psikolog
harus memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan terapis,
bagaimanpun juga kita sebagai orang yang dipercayai untuk dapat membantu
menyelesaikan masalah klien dan sebagai seorang psikolog maka kita pun
mempunyai keharusan untuk berhati-hati. Kalau belum berkompeten di bidang
tersebut seharusya jangan melakukannya, karena kita sudah di beri kepercayaan
dari si klien, dan kita sebaiknya menjaga kepercayaan tersebut, dan dalam
melayani konseling seorang konselor harus profesional dan tidak berat sebelah
(subyektif) tapi harus apa adanya (objektif) dalam memberikan pelayanan
meskipun dengan keluarga sendiri.
Jika kasus
di atas si A di katakan seorang psikolog maka bisa dipastikan bahwa A bersalah
dan bisa dikatakan pelanggaran kode etik, dimana A yang seorang psikolog telah
memberikan informasi kepada klien dengan informasi yang subyektif karena hanya
suatu hubungan kekeluargaan dan dalam penanganannya si A ini telah melenceng
dari ranahnya sebagai seorang psikolog yang seharusnya seharusnya si klien
sudah di layani oleh dokter jiwa, dari kasus itu banyak akibat yang di
timbulkan jika pelanggaran kode etik itu terus di lakukan, akan membuat si
klien mendapat dampak yang buruk dan akan membuat nama psikologi menjadi kotor
di mata banyak pihak.
Psikolog dan atau Ilmuwan
Psikologi wajib
memperhatikan prinsip-prinsip yang ada dalam kode etik. Pemberian informaasi mengenai pengguna layanan
psikologi atau orang yang menjalani pemeriksaan psikologi yang diperoleh
Psikolog dan atau Ilmuwan Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi,
hendaknya mematuhi hal-hal sebagai berikut; (a) dapat memberi layanan kepada seseorang yang mempunyai
hubungan dengan mematuhi prinsip-prinsip yang ada, (b) memberi informasi kepada klien secara objektive
walaupun dengan klien yang mempunyai hubungan (c) jika mendapat kien yang sudah tidak dalam ranah
psikologi seharusnya tidak di layani.
Memberikan
informasi yang subyektif hanya karena ada hubungan kekeluargaan dan memberikan
pelayanan yang seharusnya tidak di berikan, sehingga menimbulkan
pelanggaran Kode Etik Psikologi pada Bab XIV Pasal 72 dan 74, mengenai kualifikasi konselor psikoterapis dan konseling yang melibatkan
keluarga.
v JENIS PELANGGARAN
Kasus ini termasuk pelanggaran berat, tindakan yang dilakukan oleh
seorang Psikolog dan/ atau Ilmuan Psikologi yang secara sengaja memberikan inforrmasi yang subjektiv dan memberikan
pelayanan yang salah,proses maupun hasil yang mengakibatkan kerugian bagi salah satu antara
lain; (a) ilmu psikologi, (b) profesi psikologi, (c) pengguna jasa layanan
psikologi, (d) individu yang menjalani pemeriksaan psikologi, dan (e)
pihak-pihak yang terkait dan masyarakat umumnya. Pelanggaran tentang jenis pelanggaran dan sanksi
akan diatur dalam aturan tersendiri.
Didalam
kasus ini psikolog memberikan inforrmasi yang subjektiv dan memberikan
pelayanan yang tidak seharusnya dia berikan.
v
PENYELESAIAN MASLAH
Jika
seseorang sudah di katakan sebagai psikolog, dia harus bisa mentaati peraturan
yang ada pada profesi yang di geutinya,dalam hal ini yaitu KODE ETIK,walaupun niatnya baik dalam kasus
di atas tapi efek yang di timbulkan akan lebih menambah masalah,jadi jika ada
kasus yang seperti di atas sebaiknya seorang psikolog harus menjalankan apa
yang ada dalam kode etik, walaupun pelanggarannya di lakukan dengan tujuan
untuk kebaikan.
No comments:
Post a Comment
komunikasi
email: choirulalfa77@gmail.com