KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Allah SWT yang
telah melimpahkan rahmat dan hidayah nya sehingga penulis dapat menyelesaikan
tugas makalah ini tepat pada waktu nya. Shalawat beserta salam tak lupa pula
kita hadiahkan kepada nabi besar kita yakni nya nabi besar Muhammad SAW. Yang telah membawa umat nya dari zaman
jahiliyah kepada zaman yang penuh ilmu pengetahuan yang kita rasakan pada saat
sekarang ini.
Makalah ini penulis buat
untuk melengkapi tugas mata kuliah Keperawatan Profesional mengenai “Malpraktek dalam Pelayanan Keperawatan
”.
Dalam kesempatan ini
penulis mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu
penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Semoga menjadi ibadah dan mendapatkan
pahala dari Allah SWT. Amin.
Penulis menyadari bahwa
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu penulis mengharapkan
kritik dan saran dari pembaca,demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penulis
berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua dan supaya kita
selalu berada di bawah lindungan Allah SWT.
Padang,
September 2014
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ....... ii
BAB I PENDAHULUAN .............................................................................. ....... 1
A.
Latar Belakang .............................................................................. ....... 1
B.
Rumusan
Masalah.................................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan............................................................................ ....... 2
D.
Manfaat
Penulisan.................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. ....... 3
A.
Defenisi
................................................................................................. 3
B.
Karakteristik malpraktek.......................................................................
5
C.
Teori-teori
malpraktek .......................................................................... 5
D.
Malpraktek
dalam keperawatan ............................................................ 7
E. Dasar hukum perundang-udangan praktek keperawatan ...................... 8
F. Beberapa bentuk malpraktek dalam
keperawatan ..................................................................................... 8
G. Dampak
malpraktek............................................................................ 10
H. Tinjauan Kasus dan Analisa Kasus malpraktek dalam
pelayanan keperawatan........................................................................ 11
BAB III PENUTUP ....................................................................................... ..... 18
A.
Kesimpulan .................................................................................... ..... 18
B.
Saran .............................................................................................. ..... 18
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................... ..... 19
BAB
I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Keperawatan
merupakan salah satu profesi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan
kesehatan langsung baik kepada individu, keluarga dan masyarakat. Sebagai salah
satu tenaga profesional, keperawatan menjalankan dan melaksanakan kegiatan
praktek keperawatan dengan menggunakan ilmu pengetahuan dan teori keperawatan yang dapat
dipertanggung jawabkan. Dimana ciri sebagai profesi adalah mempunyai body of knowledge
yang dapat diuji kebenarannya serta ilmunya dapat diimplementasikan kepada
masyarakat langsung.
Pelayanan kesehatan dan keperawatan yang dimaksud adalah bentuk
implementasi praktek keperawatan yang ditujukan kepada pasien/klien baik kepada
individu, keluarga dan masyarakat dengan tujuan upaya peningkatan kesehatan dan
kesejahteraan guna mempertahankan dan memelihara kesehatan serta menyembuhkan
dari sakit, dengan kata lain upaya praktek keperawatan berupa promotif,
preventif, kuratif dan rehabilitasi.
Dalam melakukan praktek keperawatan, perawat secara langsung berhubungan
dan berinteraksi kepada penerima jasa pelayanan, dan pada saat interaksi inilah
sering timbul beberapa hal yang tidak diinginkan baik disengaja maupun tidak
disengaja, kondisi demikian inilah sering menimbulkan konflik baik pada diri
pelaku dan penerima praktek keperawatan. Oleh karena itu profesi keperawatan
harus mempunyai standar profesi dan aturan lainnya yang didasari oleh ilmu pengetahuan yang dimilikinya, guna
memberi perlindungan kepada masyarakat. Dengan adanya standar praktek profesi
keperawatan inilah dapat dilihat apakah seorang perawat melakukan malpraktek,
kelalaian ataupun bentuk pelanggaran praktek keperawatan lainnya.
Dengan berbagai latar belakang diatas maka kelompok membahas beberapa hal
yang berkaitan dengan malpraktek dalam
pelayanan keperawatan, baik ditinjau
dari hukum dan etik keperawatan.
B.
TUJUAN
PENULISAN
1.
Tujuan Umum
Tujuan
penulisan makalah ini, secara umum adalah mahasiswa dapat memahami malpraktek
dalam pelayanan keperawatan
2.
Tujuan Khusus
Agar mahasiswa mengetahui :
a.
Defenisi
hukum dalam keperawatan dan malpraktek
b.
Karakteristik
malpraktek
c.
Teori-teori
malpraktek
d.
Malpraktek dalam keperawatan
e.
Dasar hukum
perundang-undangan praktek keperawatan
f.
Beberapa bentuk malpraktek dalam keperawatan
g.
Dampak
malpraktek
h.
Tinjauan
Kasus dan Analisa Kasus malpraktek dalam pelayanan keperawatan
C.
MANFAAT PENULISAN
1.
Menambah
pengetahuan dan informasi mengenai malpraktek dalam pelayanan
keperawatan.
2.
Merangsang
minat pembaca untuk lebih mengetahui malpraktek dalam pelayanan
keperawatan.
3.
Mengetahui
bagaimana malpraktek dalam pelayanan
keperawatan.
BAB II
TINJAUAN TEORITIS
A. DEFINISI
1.
Hukum
dalam keperawatan
Hukum adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah hukum, sedangkan
etika adalah kumpulan peraturan yang berisi kaidah-kaidah non hukum, yaitu
kaidah-kaidah tingkah laku (etika) (Supriadi, 2001).
Hukum adalah ” A binding custom or practice of
acommunity: a rule of conduct or action, prescribed or fomally recognized as
binding or enforced by a controlling authority “ (Webster’s, 2003).
Banyak sekali
definisi-definisi yang berkaitan dengan hukum, tetapi yang penting adalah hukum
itu sifatnya rasionalogic, sedangkan
tentang hukum dalam keperawatan adalah kumpulan peraturan yang berisi
kaidah-kaidah hukum keperawatan yang rasionalogic dan dapat dipertanggung
jawabkan.
Fungsi hukum dalam keperawatan, sebagai berikut:
a.
Memberi
kerangka kerja untuk menetapkan kegiatan praktek perawatan apa yang legal dalam
merawat pasien.
b.
Membedakan
tanggung jawab perawat dari profesi kesehatan lain
c.
Membantu
menetapkan batasan yang independen tentang kegiatan keperawatan
d.
Membantu
mempertahankan standar praktek keperawatan dengan membuat perawat akontabilitas
dibawah hukum yang berlaku
2.
Malpraktek
Mal : buruk
Praktek : Aktivitas/kegiatan/perbuatan
Malpraktek adalah kegiatan atau aktivitas buruk yg dilakukan
oleh tenaga kesehatan atau kesalahan
yg dilakukan tenaga profesional dalam menjalankan profesinya
Balck’s
law dictionary mendefinisikan malpraktek sebagai ”professional misconduct or unreasonable lack of skill” atau failure of one rendering professional
services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under
all the circumstances in the community by the average prudent reputable member
of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of
those services or those entitled to rely upon them”.
Bila
dilihat dari definisi diatas maka malpraktek
dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada
misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu
kekurang-mahiran/ketidakkompetenan yang tidak beralasan (Sampurno, 2005). Malpraktek
dapat dilakukan oleh profesi apa saja, tidak hanya dokter, perawat. Profesional
perbankan dan akutansi adalah beberapa profesi yang dapat melakukan malpraktek.
Ninik Mariyanti, malpraktek sebenarnya mempunyai
pengertian yang luas, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
a.
Dalam
arti umum : suatu praktek yang buruk, yang tidak memenuhi
standar yang telah ditentukan oleh profesi.
b.
Dalam
arti khusus (dilihat dari sudut pasien) malpraktek dapat terjadi di dalam
menentukan diagnosis, menjalankan operasi, selama menjalankan perawatan, dan
sesudah perawatan.
B. KARAKTERISTIK
MALPRAKTEK
a.
Malpraktek
Murni
1)
Melakukan
tindakan yang melanggar UU
2)
Sudah
mengetahui tindakan itu salah tapi tetap dilakukan
b.
Malpraktek
disengaja
1)
Didalamnya
tidak selalu terdapat unsur kelalaian
2)
Tindakan
sengaja melanggar UU
3)
Tindakan
dilakukan secara sadar
c.
Malpraktek
tidak sengaja
1)
Karena
kelalaian
2)
Contohnya
menelantarkan pengobatan pasien karena lupa atau sembrono
C.
TEORI-TEORI MALPRAKTEK
Ada tiga teori yang menyebutkan sumber dari perbuatan malpraktek yaitu:
1.
Teori
Pelanggaran Kontrak
Teori pertama
yang mengatakan bahwa sumber perbuatan malpraktek adalah karena terjadinya
pelanggaran kontrak. Ini berprinsip bahwa secara hukum seorang tenaga kesehatan
tidak mempunyai kewajiban merawat seseorang bilamana diantara keduanya tidak
terdapat suatu hubungan kontrak antara tenaga kesehatan dengan pasien. Hubungan
antara tenaga kesehatan dengan pasien baru terjadi apabila telah terjadi
kontrak diantara kedua belah pihak tersebut.
Sehubungan
dengan adanya hubungan kontrak pasien dengan tenaga kesehatan ini, tidak
berarti bahwa hubungan tenaga kesehatan dengan pasien itu selalu terjadi dengan
adanya kesepakatan bersama. Dalam keadaan penderita tidaksadar diri ataupun
keadaan gawat darurat misalnya, seorang penderita tidak mungkin memberikan
persetujuannya.
Apabila terjadi
situasi yang demikian ini, maka persetujuan atau kontraktenaga kesehatan pasien
dapat diminta dari pihak ketiga, yaitu keluargapenderita yang bertindak atas
nama dan mewakili kepentingan penderita.Apabila hal ini juga tidak mungkin,
misalnya dikarenakan penderita gawat
darurat tersebut datang tanpa keluarga dan hanya diantar oleh orang lain yang
kebetulan telah menolongnya, maka demi kepentingan penderita, menurut
perundang-undangan yang berlaku, seorang tenaga kesehatan diwajibkan memberikan
pertolongan dengan sebaik-baiknya. Tindakan ini, secara hukum telah dianggap
sebagai perwujudan kontrak tenaga kesehatan-pasien.
2.
Teori
Perbuatan Yang Disengaja
Teori kedua yang dapat digunakan oleh pasien sebagai
dasar untuk menggugat tenaga kesehatan karena perbuatan malpraktek adalah
kesalahan yang dibuat dengan sengaja (intentional tort), yang mengakibatkan
seseorang secara fisik mengalami cedera (asssult and battery)
3.
Teori
Kelalaian
Teori ketiga menyebutkan bahwa sumber perbuatan malpraktek
adalah kelalaian (negligence). Kelalaian yang menyebabkan sumber perbuatan yang
dikategorikan dalam malpraktek ini harus dapat dibuktikan adanya, selain itu
kelalaian yang dimaksud harus termasuk dalam kategori kelalaian yang berat
(culpa lata). Untuk membuktikan hal yang demikian ini tentu saja bukan
merupakan tugas yang mudah bagi aparat penegak hukum.
Selain dikenal adanya beberapa teori tentang sumber perbuatan malpraktek,
yang apabila ditinjau dari kegunaan teori-teori tersebut tentu saja sangat
berguna bagi pihak pasien dan para aparat penegak hukum, karena dengan
teori-teori tersebut pasien dapat mempergunakannya sebagai dasar suatu gugatan
dan bagi aparat hukum dapat dijadikan dasar untuk melakukan penuntutan.
D. MALPRAKTEK
DALAM KEPERAWATAN
Banyak kemungkinan yang dapat memicu perawat melakukan
kelalaian atau malpraktek. Perawat dan masyarakat pada umumnya tidak dapat
membedakan antara kelalaian dan malpraktek walaupun secara nyata dan jelas
perbedaannya . malpraktek lebih spesifik dan terkait dengan status profesional
seseorang, misalnya perawat, dokter, atau penasihat hukum.
Vestal , K.W. (1995) mengatakan bahwa untuk mengatakan
secara pasti malpraktik, apabila penggugat dapat menunjukkan hal-hal di bawah
ini :
1.
Duty
Pada
saat terjadinya cedera, terkait dengan kewajiban mempergunakan segala ilmu dan
kepandaian untuk menyembuhkan atau setidaknya meringankan beban penderitaan
pasiennya berdasarkan standar profesi . hubungan perawat-klien menunjukkan
bahwa melakukan kewajiban berdasarkan standar keperawatan.
2.
Breach of the duty
Pelanggaran
terjadinya sehubungan dengan kewajiban, artinya menyimpang dari apa yang
seharusnya dilakukan menurut standar profesinya. Contoh pelanggaran yang
terjadi terhadap pasien antara lain, kegagalan dalam memenuhi standar
keperawatan yang ditetapkan sebagai kebijakan rumah sakit.
3.
Injury
Seseorang
mengalami cedera(injury) atau kerusakan (damage) yang dapat dituntu secara
hukum, misalnya pasien mengalami cedera sebagai akibat pelanggaran. Keluhan
nyeri, adanya penderitaan, atau stress emosi dapat dipertimbangkan sebagai
akibat cedera jika terkait dengan cedera fisik.
4.
Proximate caused
Pelanggaran
terhadap kewajibannya menyebabkan atau terkait dengan cedera yang dialami
pasien. Misalnya , cedera yang terjadi secara langsung berhubungan dengan
pelanggaran terhadap kewajiban perawat terhadap pasien.
E. DASAR HUKUM PERUNDANG-UNDANGAN PRAKTEK KEPERAWATAN.
Beberapa perundang-undangan yang melindungi bagi pelaku dan penerima praktek keperawatan
yang ada di Indonesia, adalah sebagai berikut:
1.
Undang – undang No.23 tahun 1992 tentang kesehatan,
bagian kesembilan pasal 32 (penyembuhan penyakit dan pemulihan)
2.
Undang – undang No.8 tahun 1999 tentang perlindungan
konsumen
3.
Peraturan menteri kesehatan No.159b/Men.Kes/II/1998
tentang Rumah Sakit
4.
Peraturan Menkes No.660/MenKes/SK/IX/1987 yang dilengkapi
surat ederan Direktur Jendral Pelayanan Medik No.105/Yan.Med/RS.Umdik/Raw/I/88
tentang penerapan standard praktek keperawatan bagi perawat kesehatan di Rumah
Sakit.
5.
Kepmenkes No.647/SK/IV/2000 tentang registrasi dan
praktik perawat dan direvisi dengan SK Kepmenkes No.1239/Menkes/SK/XI/2001
tentang registrasi dan praktik perawat.
Perlindungan hukum baik bagi pelaku dan penerima praktek
keperawatan memiliki akontabilitas terhadap keputusan dan tindakannya. Dalam
menjalankan tugas sehari-hari tidak menutup kemungkinan perawat berbuat
kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja.
Oleh karena itu dalam menjalankan prakteknya secara hukum
perawat harus memperhatikan baik aspek moral atau etik keperawatan dan juga
aspek hukum yang berlaku di Indonesia. Fry (1990) menyatakan bahwa
akuntabilitas mengandung dua komponen utama, yakni tanggung jawab dan tanggung
gugat. Hal ini berarti tindakan yang dilakukan perawat dilihat dari praktik
keperawatan, kode etik dan undang-undang dapat dibenarkan atau absah (Priharjo, 1995)
F. BEBERAPA
BENTUK MALPRAKTEK DALAM KEPERAWATAN
Pelayanan kesehatan saat ini menunjukkan kemajuan yang cepat, baik dari
segi pengetahuan maupun teknologi, termasuk bagaimana penatalaksanaan medis dan
tindakan keperawatan yang bervariasi. Sejalan dengan kemajuan tersebut kejadian
malpraktik dan juga adanya kelalaian juga terus meningkat sebagai akibat
kompleksitas dari bentuk pelayanan kesehatan khususnya keperawatan yang
diberikan dengan standar keperawatan. (Craven
& Hirnle, 2000).
Beberapa situasi yang berpotensial menimbulkan tindakan malpraktek dalam
keperawatan diantaranya yaitu :
- Kesalahan pemberian obat: Bentuk malpraktek yang
sering terjadi. Hal ini dikarenakan begitu banyaknya jumlah obat yang
beredar metode pemberian yang bervariasi. Kelalaian yang sering terjadi,
diantaranya kegagalan membaca label obat, kesalahan menghitung dosis obat,
obat diberikan kepada pasien yang tiak teoat, kesalahan mempersiapkan
konsentrasi, atau kesalahan rute pemberian. Beberapa kesalahan tersebut
akan menimbulkan akibat yang fatal, bahkan menimbulkan kematian.
- Mengabaikan Keluhan Pasien: termasuk perawat dalam
melalaikan dalan melakukan observasi dan memberi tindakan secara tepat.
Padahal dapat saja keluhan pasien menjadi data yang dapat dipergunakan
dalam menentukan masalah pasien dengan tepat (Kozier, 1991)
- Kesalahan Mengidentifikasi Masalah Klien:
Kemunungkinan terjadi pada situasi RS yang cukup sibuk, sehingga kondisi
pasien tidak dapat secara rinci diperhatikan. (Kozier, 1991).
- Malpraktek di ruang operasi: Sering ditemukan kasus
adanya benda atau alat kesehatan yang tertinggal di tubuh pasien saat
operasi. Kelalaian ini juga kelalaian perawat, dimana peran perawat di
kamar operasi harusnya mampu mengoservasi jalannya operasi, kerjasama yang
baik dan terkontrol dapat menghindarkan kelalaian ini.
G. DAMPAK
MALPRAKTEK
Malpraktek yang dilakukan oleh perawat akan memberikan
dampak yang luas, tidak saja kepada pasien dan keluarganya, juga kepada pihak
Rumah Sakit, Individu perawat pelaku malpraktek dan terhadap profesi. Selain
gugatan pidana, juga dapat berupa gugatan perdata dalam bentuk ganti rugi. (Sampurna, 2005).
Bila dilihat dari segi etika praktek keperawatan, bahwa malpraktek merupakan
bentuk dari pelanggaran dasar moral praktek keperawatan baik bersifat
pelanggaran autonomy, justice, nonmalefence, dan lainnya. (Kozier, 1991) dan penyelesainnya dengan menggunakan dilema etik.
Sedangkan dari segi hukum pelanggaran ini dapat ditujukan bagi pelaku baik
secara individu dan profesi dan juga institusi penyelenggara pelayanan praktek
keperawatan.
H. TINJAUAN
KASUS
KASUS :
Tn.T umur 55 tahun, dirawat di ruang 206 perawatan neurologi Rumah Sakit
AA, tn.T dirawat memasuki hari ketujuh perawatan. Tn.T dirawat di ruang
tersebut dengan diagnosa medis stroke iskemic, dengan kondisi saat masuk Tn.T
tidak sadar, tidak dapat makan, TD:
170/100, RR: 24 x/mt, N: 68 x/mt. Kondisi pada hari ketujuh perawatan
didapatkan Kesadaran compos mentis, TD: 150/100, N: 68, hemiparese/kelumpuhan
anggota gerak dextra atas dan bawah, bicara pelo, mulut mencong kiri. Tn.T
dapat mengerti bila diajak bicara dan dapat menjawab pertanyaan dengan baik
tetapi jawaban Tn.T tidak jelas (pelo). Tetapi saat sore hari sekitar pukul
17.00 wib terdengar bunyi gelas plastik jatuh dan setelah itu terdengar bunyi
seseorang jatuh dari tempat tidur, diruang 206 dimana tempat Tn.T dirawat. Saat itu juga perawat yang mendengar suara
tersebut mendatangi dan masuk ruang 206, saat itu perawat mendapati Tn.T sudah
berada dilantai dibawah tempatt tidurnya dengan barang-barang disekitarnya
berantakan.
Ketika peristiwa itu terjadi keluarga Tn.T sedang berada dikamar mandi,
dengan adanya peristiwa itu keluarga juga langsung mendatangi tn.T, keluarga
juga terkejut dengan peristiwa itu, keluarga menanyakan kenapa terjadi hal itu
dan mengapa, keluarga tampak kesal dengan kejadian itu. Perawat dan keluarga
menanyakan kepada tn.T kenapa bapak jatuh, tn.T mengatakan ”saya akan mengambil
minum tiba-tiba saya jatuh, karena tidak ada pengangan pad tempat tidurnya”,
perawat bertanya lagi, kenapa bapak tidak minta tolong kami ” saya pikir kan
hanya mengambil air minum”.
Dua jam sebelum kejadian, perawat merapikan tempat tidur tn.T dan perawat
memberikan obat injeksi untuk penurun darah tinggi (captopril) tetapi perawat
lupa memasng side drill tempat tidur tn.T kembali. Tetapi saat itu juga perawat
memberitahukan pada pasien dan keluarga, bila butuh sesuatu dapat memanggil
perawat dengan alat yang tersedia.
ANALISA KASUS
Contoh kasus diatas merupakan salah satu bentuk kasus malpraktek dari
perawat dalam memberikan asuhan keperawatan, seharusnya perawat memberikan rasa
aman dan nyaman kepada pasien (Tn.T). rasa nyaman dan aman salah satunya dengan
menjamin bahwa Tn.T tidak akan terjadi injuri/cedera, karena kondisi Tn.T
mengalami kelumpuhan seluruh anggota gerak kanan, sehingga mengalami kesulitan
dalam beraktifitas atau menggerakan tubuhnya.
Pada kasus diatas menunjukkan bahwa kelalaian perawat dalam hal ini lupa
atau tidak memasang pengaman tempat tidur (side drill) setelah memberikan obat
injeksi captopril, sehingga dengan tidak adanya penghalang tempat tidur membuat
Tn.T merasa leluasa bergerak dari tempat tidurnya tetapi kondisi inilah yang
menyebabkan Tn.T terjatuh.
Bila melihat dari hubungan perawat – pasien dan juga tenaga kesehatan lain
tergambar pada bentuk pelayanan praktek keperawatan, baik dari kode etik dan
standar praktek atau ilmu keperawatan. Pada praktek keperawatan, perawat
dituntut untuk dapat bertanggung jawab baik etik, disiplin dan hukum. Dan
prinsipnya dalam melakukan praktek keperawatan, perawat harus menperhatikan beberapa
hal, yaitu: Melakukan praktek keperawatan dengan ketelitian dan kecermatan,
sesuai standar praktek keperawatan, melakukan kegiatan sesuai kompetensinya,
dan mempunyai upaya peningkatan kesejaterahan serta kesembuhan pasien sebagai
tujuan praktek.
Malpraktek implikasinya dapat
dilihat dari segi etik dan hukum, bila penyelesaiannya dari segi etik maka
penyelesaiannya diserahkan dan ditangani oleh profesinya sendiri dalam hal ini
dewan kode etik profesi yang ada diorganisasi profesi, dan bila penyelesaian
dari segi hukum maka harus dilihat apakah hal ini sebagai bentuk pelanggaran
pidana atau perdata atau keduannya dan ini membutuhkan pakar dalam bidang hukum
atau pihak yang berkompeten dibidang hukum.
Bila dilihat dari beberapa teori diatas, maka kasus Tn.T, merupakan malpraktek dengan
alasan, sebagai berikut:
1.
Kasus
kelalaian Tn.T terjadi karena perawat tidak melakukan tindakan keperawatan yang
merupakan kewajiban perawat terhadap pasien, dalam hal ini perawat tidak
melakukan tindakan keperawatan sesuai standar profesi keperawatan, dan bentuk malpraktek
perawat ini termasuk dalam bentuk Nonfeasance.
Terdapat beberapa hal yang memungkinkan perawat tidak melakukan tindakan
keperawatan dengan benar, diantaranya sebagai berikut:
a.
Perawat
tidak kompeten (tidak sesuai dengan kompetensinya)
b.
Perawat
tidak mengetahui SAK dan SOP
c.
Perawat
tidak memahami standar praktek keperawatan
d. Rencana
keperawatan yang dibuat tidak lengkap
e.
Supervise
dari ketua tim, kepala ruangan atau perawat primer tidak dijalankan dengan baik
f.
Tidak
mempunyai tool evaluasi yang benar dalam supervise keperawatan
g. Kurangnya komunikasi perawat kepada pasien dan kelaurga
tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan perawatan pasien. Karena
kerjasama pasien dan keluarga merupakan hal yang penting.
h.
Kurang
atau tidak melibatkan keluarga dalam merencanakan asuhan keperawatan
2. Dampak
– dampak malpraktek
Dampak dari malpraktek secara umum dapat dilihat baik sebagai pelanggaran etik
dan pelanggaran hukum, yang jelas mempunyai dampak bagi pelaku, penerima, dan
organisasi profesi dan administrasi.
a. Terhadap
Pasien
1)
Terjadinya
kecelakaan atau injury dan dapat menimbulkan masalah keperawatan baru
2)
Biaya
Rumah Sakit bertambah akibat bertambahnya hari rawat
3)
Kemungkinan
terjadi komplikasi/munculnya masalah kesehatan/keperawatan lainnya.
4)
Terdapat
pelanggaran hak dari pasien, yaitu mendapatkan perawatan sesuai dengan standar
yang benar.
5)
Pasien
dalam hal ini keluarga pasien dapat menuntut pihak Rumah Sakit atau perawat
secara peroangan sesuai dengan ketententuan yang berlaku, yaitu KUHP.
b. Perawat
sebagai individu/pribadi
1)
perawat
tidak dipercaya oleh pasien, keluarga dan juga pihak profesi sendiri, karena
telah melanggar prinsip-prinsip moral/etik keperawatan, antara lain:
a)
Beneficience,
yaitu tidak melakukan hal yang sebaiknya dan merugikan pasien
b)
Veracity,
yaitu tidak mengatakan kepada pasien tentang tindakan-tindakan yang harus
dilakukan oleh pasien dan keluarga untuk dapat mencegah pasien jatuh dari
tempat tidur
c)
Avoiding
killing, yaitu perawat tidak menghargai kehidupan manusia, jatuhnya pasien akan
menambah penderitaan pasien dan keluarga.
d)
Fidelity,
yaitu perawat tidak setia pad komitmennya karena perawat tidak mempunyai rasa
“caring” terhadap pasien dan keluarga, yang seharusnya sifat caring ini selalu
menjadi dasar dari pemberian bantuan kepada pasien.
2)
Perawat
akan menghadapai tuntutan hukum dari keluarga pasien dan ganti rugi atas
kelalaiannya. Sesuai KUHP.
3)
Terdapat
unsur kelalaian dari perawat, maka perawat akan mendapat peringatan baik dari
atasannya (Kepala ruang – Direktur RS) dan juga organisasi profesinya.
c. Bagi
Rumah Sakit
1)
Kurangnya
kepercayaan masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan RS
2)
Menurunnya
kualitas keperawatan, dan kemungkinan melanggar visi misi Rumah Sakit
3)
Kemungkinan
RS dapat dituntut baik secara hukum pidana dan perdata karena melakukan
kelalaian terhadap pasien
4)
Standarisasi
pelayanan Rumah Sakit akan dipertanyakan baik secara administrasi dan
prosedural
d. Bagi
profesi
1) Kepercayaan
masyarakat terhadap profesi keperawatan berkurang, karena menganggap organisasi
profesi tidak dapat menjamin kepada masyarakat bahwa perawat yang melakukan
asuhan keperawatan adalah perawat yang sudah kompeten dan memenuhi standar
keperawatan.
2)
Masyarakat
atau keluarga pasien akan mempertanyakan mutu dan standarisasi perawat yang
telah dihasilkan oleh pendidikan keperawatan
3.
Hal
yang perlu dilakukan dalam upaya pencegahan dan perlindungan bagi penerima
pelayanan asuhan keperawatan, adalah sebagai berikut:
Bagi Profesi atau Organisasi Profesi keperawatan :
a.
Bagi
perawat secara individu harus melakukan tindakan keperawatan/praktek
keperawatan dengan kecermatan dan ketelitian tidak ceroboh.
b.
Perlunya
standarisasi praktek keperawatan yang di buat oleh organisasi profesi dengan
jelas dan tegas.
c.
Perlunya
suatu badan atau konsil keperawatan yang menyeleksi perawat yang sebelum
bekerja pada pelayanan keperawatan dan melakukan praktek keperawatan.
d.
Memberlakukan
segala ketentuan/perundangan yang ada kepada perawat/praktisi keperawatan
sebelum memberikan praktek keperawatan sehingga dapat dipertanggung jawabkan
baik secara administrasi dan hukum, missal: SIP dikeluarkan dengan sudah
melewati proses-proses tertentu.
Bagi Rumah Sakit dan
Ruangan
- Hendaknya Rumah Sakit melakukan uji kompetensi
sesuai standarisasi yang telah ditetapkan oleh profesi keperawatan
- Rumah Sakit dalam hal ini ruangan rawat melakukan
uji kompetensi pada bidangnya secara bertahap dan berkesinambungan.
- Rumah Sakit/Ruang rawat dapat melakukan system
regulasi keperawatan yang jelas dan sesuai dengan standar, berupa
registrasi, sertifikasi, lisensi bagi perawatnya.
- Perlunya pelatihan atau seminar secara periodic bagi
semua perawat berkaitan dengan etik dan hukum dalam keperawatan.
- Ruangan rawat harus membuat SAK atau SOP yang jelas
dan sesuai dengan standar praktek keperawatan.
- Bidang keperawatan/ruangan dapat memberikan
pembinaan kepada perawat yang melakukan kelalaian.
- Ruangan dan RS bekerjasama dengan organisasi profesi
dalam pembinaan dan persiapan pembelaan hukum bila ada tuntutan dari
keluarga.
Penyelesaian Kasus Tn.T dan malpraktek perawat diatas, harus memperhatikan berbagai hal baik
dari segi pasien dan kelurga, perawat secara perorangan, Rumah Sakit sebagai
institusi dan juga bagaimana padangan dari organisasi profesi.
Pasien dan keluarga perlu untuk dikaji dan dilakukan testomoni atas
kejadian tersebut, bila dilihat dari kasus bahwa Tn.T dan kelurga telah
diberikan penjelasan oleh perawat sebelum, bila membutuhkan sesuatu dapat
memanggil perawat dengan menggunakan alat bantu yang ada. Ini menunjukkan juga
bentuk kelalaian atau ketidakdisiplinan dari pasien dan keluarga atas jatuhnya
Tn.T.
Segi perawat secara perorangan, harus dilihat dahulu apakah perawat
tersebut kompeten dan sudah memiliki Surat ijin perawat, atau lainnya sesuai
ketentuan perudang-undangan yang berlaku, apa perawat tersebut memang kompete
dan telah sesuai melakukan praktek asuhan keperawatan pada pasien dengan
stroke, seperti Tn.T.
Tetapi bagaimanapun perawat harus dapat mempertanggung jawabkan semua
bentuk kelalaian sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Bagi pihak Rumah Sakit, harus juga memberikan penjelasan apakah perawat
yang dipekerjakan di Rumah Sakit tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang
diperbolehkan oleh profesi untuk mempekerjakan perawat tersebut. Apakah RS atau
ruangan tempat Tn.T dirawat mempunyai standar (SOP) yang jelas. Dan harus
diperjelas bagaimana Hubungan perawat sebagai pemberi praktek asuhan
keperawatan di dan kedudukan RS terhadap
perawat tersebut.
Bagi organisasi profesi juga harus diperhatikan beberapa hal yang
memungkinkan perawat melakukan kelalaian, organisasi apakah sudah mempunyai
standar profesi yang jelas dan telah diberlakukan bagi anggotannya, dan apakah
profesi telah mempunyai aturan hukum yang mengikat anggotannya sehingga dapat
mempertanggung jawabkan tindakan praktek keperawatannya dihadapan hukum, moral
dan etik keperawatan.
Keputusan ada atau tidaknya malpraktek bukanlah penilaian atas hasil akhir
pelayanan praktek keperawatan pada pasien, melainkan penilaian atas sikap dan
tindakan yang dilakukan atau yang tidak dilakukan oleh tenaga medis
dibandingkan dengan standar yang berlaku.
CONTOH MALPRAKTEK LAINNYA :
Pada pasien pascabedah disarankan untuk melakukan
ambulasi. Perawat secara drastis menganjurkan pasien melakukan mobilisasi
berjalan, padahal di saat itu pasien mengalami demam, denyut nadi cepat, dan
mengeluh nyeri abdomen. Perawat melakukan ambulasi pada pasien sesuai dengan
rencana keperawatan yang telah di buat tanpa mengkaji terlebih dahulu kondisi
pasien. Pasien kemudian bangun dan berjalan, pasien mengeluh pusing dan jatuh
sehingga mengalami trauma kepala.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Malpraktek
dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada
misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu
kekurang-mahiran/ketidakkompetenan yang tidak beralasan.
Berdasarkan uraian sebelumnya, jelas bahwa masalah malpraktek bersifat
kompleks karena berbagai faktor yang terkait di dalamnya. Perawat profesional
dituntut untuk selalu meningkatkan kemampuannya untuk mengikuti perkembangan
yang terjadi, baik perkembangan IPTEK khusunya IPTEK keperawatan serta tuntunan
dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat.
B. SARAN
1.
Standar
profesi keperawatan dan standar kompetensi merupakan hal penting untuk
menghindarkan terjadinya malpraktek, maka perlunya pemberlakuan standar praktek keperawatan
secara Nasional dan terlegalisasi dengan jelas.
2.
Perawat
sebagai profesi baik perorangan dan kelompok hendaknya memahami dan mentaati
aturan perundang-undangan yang telah diberlakukan di Indonesia, agar perawat
dapat terhindar dari bentuk pelanggaran baik etik dan hukum.
3.
Pemahaman
dan bekerja dengan kehati-hatian, kecermatan, menghindarkan bekerja dengan
cerobah, adalah cara terbaik dalam melakukan praktek keperawatan sehingga dapat
terhindar dari kelalaian/malpraktek.
4.
Rumah
Sakit sebagai institusi pengelola layanan praktek keperawatan dan asuhan
keperawatan harus memperjelas kedudukannya dan hubungannya dengan
pelaku/pemberi pelayanan keperawatan, sehingga dapat diperjelas bentuk tanggung
jawab dari masing-masing pihak
DAFTAR
PUSTAKA
Ake, Julianus. 2002. Malpraktik Dalam Keperawatan. Jakarta :
EGC
Amir & Hanafiah,
(1999). Etika Kedokteran dan Hukum
Kesehatan, edisi ketiga:
Jakarta: EGC.
Craven & Hirnle.
(2000). Fundamentals of nursing.
Philadelphia. Lippincott.
Kepmenkes RI Nomor 1239/Menkes/SK/XI/2001, Tetang Resgistrasi Praktik
Perawat.
Priharjo, R (1995). Pengantar etika keperawatan; Yogyakarta: Kanisius.
Redjeki, S. (2005). Etika keperawatan ditinjau dari segi hukum.
Materi seminar
tidak diterbitkan.
Supriadi, (2001). Hukum Kedokteran : Bandung: CV Mandar
Maju.
Sampurno, B. (2005). Malpraktek dalam pelayanan kedokteran. Materi
seminar
tidak diterbitkan.
Soenarto Soerodibroto, (2001). KUHP & KUHAP
dilengkapi yurisprodensi
Mahkamah Agung dan Hoge
Road: Jakarta : PT.RajaGrafindo Persada.
Undang-undang
Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun
1999. Jakarta: Sinar
Grafika.
No comments:
Post a Comment
komunikasi
email: choirulalfa77@gmail.com