Pengertian
Malpraktik
Ada
berbagai macam pendapat dari para sarjana mengenai pengertian malpraktik.
Masing-masing pendapat itu diantaranya adalah sebagai berikut:
a.
Veronica
menyatakan bahwa istilah malparaktik berasal dari “malpractice” yang pada hakikatnya adalah kesalahan dalam
menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang
harus dilakukan oleh dokter.4
b.
Hermien
Hadiati menjelaskan malpractice secara
harfiah berarti bad practice,
atau praktek buruk yang berkaitan dengan praktek penerapan ilmu dan teknologi
medik dalam menjalankan profesi medik yang mengandung ciri-ciri khusus. Karena
malpraktik berkaitan dengan “how to
practice the medical science and technology”, yang sangat erat
hubungannya dengan sarana kesehatan atau tempat melakukan praktek dan orang
yang melaksanakan praktek. Maka Hermien lebih cenderung untuk menggunakan
istilah “maltreatment”.5
c.
Menurut
J. Guwandi merumuskan pengertian malpraktik medik tersebut, yakni: 6
a.
melakukan
sesuatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan;
b.
Tidak
melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban (negligence).
c.
Melanggar
sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.
Danny
Wiradharma memandang malpraktik dari sudut tanggung jawab dokter yang berada
dalam suatu perikatan dengan pasien, yaitu dokter tersebut melakukan praktek
buruk.7
e.
Amri Amir
menjelaskan malpraktik medis adalah tindakan yang salah oleh dokter pada waktu
menjalankan praktek, yang menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi kesehatan dan
kehidupan pasien, serta menggunakan keahliannya untuk kepentingan pribadi.8
Beberapa sarjana sepakat untuk merumuskan
penggunaan istilah medical malpractice
(malpaktek medik) sebagaimana disebutkan dibawah ini :
1.
John D.
Blum memberikan rumusan tentang medical
malpractice sebagai “a form
of professional negligence in which
measerable injury occurs to a plaintiff patient as the direct result of an act
or ommission by the defendant practitioner” (malpraktik medik merupakan
bentuk kelalaian profesi dalam bentuk luka atau cacat yang dapat diukur yang
terjadinya pada pasien yang mengajukan gugatan sebagai akibat langsung dari
tindakan dokter).9
2.
Black Law
Dictionary merumuskan malpraktik sebagai “any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in
professional or judiacry duties, evil practice, or illegal or immoral conduct…”
(perbuatan jahat dari seorang ahli, kekurangan dalam keterampilan yang
dibawah standar, atau tidak cermatnya seorang ahli
dalam menjalankan kewajibannya secara hukum, praktek
yang jelek atau ilegal atau perbuatan yang tidak bermoral).10
Dari beberapa
pengertian tentang malpraktik medik diatas semua sarjana sepakat untuk
mengartikan malpraktik medik sebagai kesalahan tenaga kesehatan yang karena
tidak mempergunakan ilmu pengetahuan dan tingkat keterampilan sesuai dengan
standar profesinya yang akhirnya mengakibatkan pasien terluka atau cacat atau
bahkan meninggal dunia.
Akan tetapi menurut
penulis, malpraktik medik tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dari kalangan
profesi dokter saja. Tetapi juga dapat dilakukan oleh orang-orang yang
berprofesi di bidang pelayanan kesehatan atau biasa disebut tenaga kesehatan.
No comments:
Post a Comment
komunikasi
email: choirulalfa77@gmail.com