Apa yang anda butuhkan sobat

Wednesday, March 13, 2019

Pengertian Malpraktik

Pengertian Malpraktik


            Ada berbagai macam pendapat dari para sarjana mengenai pengertian malpraktik. Masing-masing pendapat itu diantaranya adalah sebagai berikut:
a.       Veronica menyatakan bahwa istilah malparaktik berasal dari “malpractice” yang pada hakikatnya adalah kesalahan dalam menjalankan profesi yang timbul sebagai akibat adanya kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan oleh dokter.4
b.      Hermien Hadiati menjelaskan malpractice secara harfiah berarti bad practice, atau praktek buruk yang berkaitan dengan praktek penerapan ilmu dan teknologi medik dalam menjalankan profesi medik yang mengandung ciri-ciri khusus. Karena malpraktik berkaitan dengan “how to practice the medical science and technology”, yang sangat erat hubungannya dengan sarana kesehatan atau tempat melakukan praktek dan orang yang melaksanakan praktek. Maka Hermien lebih cenderung untuk menggunakan istilah “maltreatment”.5
c.       Menurut J. Guwandi merumuskan pengertian malpraktik medik tersebut, yakni: 6
a.       melakukan sesuatu hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan; 
b.      Tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan atau melalaikan kewajiban (negligence).
c.       Melanggar sesuatu ketentuan menurut atau berdasarkan peraturan perundang-undangan.
d.      Danny Wiradharma memandang malpraktik dari sudut tanggung jawab dokter yang berada dalam suatu perikatan dengan pasien, yaitu dokter tersebut melakukan praktek buruk.7
e.       Amri Amir menjelaskan malpraktik medis adalah tindakan yang salah oleh dokter pada waktu menjalankan praktek, yang menyebabkan kerusakan atau kerugian bagi kesehatan dan kehidupan pasien, serta menggunakan keahliannya untuk kepentingan pribadi.8
Beberapa sarjana sepakat untuk merumuskan penggunaan istilah medical malpractice (malpaktek medik) sebagaimana disebutkan dibawah ini :
1.      John D. Blum memberikan rumusan tentang medical malpractice sebagai “a form of  professional negligence in which measerable injury occurs to a plaintiff patient as the direct result of an act or ommission by the defendant practitioner” (malpraktik medik merupakan bentuk kelalaian profesi dalam bentuk luka atau cacat yang dapat diukur yang terjadinya pada pasien yang mengajukan gugatan sebagai akibat langsung dari tindakan dokter).9
2.      Black Law Dictionary merumuskan malpraktik sebagai “any professional misconduct, unreasonable lack of skill or fidelity in professional or judiacry duties, evil practice, or illegal or immoral conduct…” (perbuatan jahat dari seorang ahli, kekurangan dalam keterampilan yang dibawah standar, atau tidak cermatnya seorang ahli dalam menjalankan kewajibannya secara hukum, praktek yang jelek atau ilegal atau perbuatan yang tidak bermoral).10
Dari beberapa pengertian tentang malpraktik medik diatas semua sarjana sepakat untuk mengartikan malpraktik medik sebagai kesalahan tenaga kesehatan yang karena tidak mempergunakan ilmu pengetahuan dan tingkat keterampilan sesuai dengan standar profesinya yang akhirnya mengakibatkan pasien terluka atau cacat atau bahkan meninggal dunia.

Akan tetapi menurut penulis, malpraktik medik tidak hanya dilakukan oleh orang-orang dari kalangan profesi dokter saja. Tetapi juga dapat dilakukan oleh orang-orang yang berprofesi di bidang pelayanan kesehatan atau biasa disebut tenaga kesehatan.

No comments:

Post a Comment

komunikasi
email: choirulalfa77@gmail.com

MAKALAH AKUNTANSI KEPERILAKUAN. Yuk kepoin

COVER MAKALAH AKUNTANSI KEPERILAKUAN PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SEMARANG 2019 KATA...

Choirulalfa.blogspot.com