Apa yang anda butuhkan sobat

Sunday, March 10, 2019

Psikolog Gadungan Dalam Kasus Tuduhan Kekerasan Psikis

Psikolog Gadungan Dalam Kasus Tuduhan Kekerasan Psikis
Lara Rose adalah seorang anak yang harus menghadapi kenyataan pahit atas berlakunya Undang-Undang No.23 Tahun 2004 Pasal 45 mengenai kekerasan psikis yang secara hukum diterapkan dengan tidak tepat sehingga Lara Rose harus dipisahkan dari salah satu orang tuanya, dalam kasus ini adalah ayah kandungnya. Pemindahan Hak Asuh sang ayah kandung sepenuhnya kepada sang ibu kandung terjadi ketika kedua orang tua Lara Rose masih terikat pada lembaga perkawinan, lewat Penetapan Hak Asuh yang dikeluarkan oleh PengadilanNegeri Jakarta Selatan.
Ruang Lingkup Ilmu Psikologi dan Penerapannya.
Menurut Kode Etik Psikologi Indonesia, terdapat dua profesi; Ilmuwan Psikologi dan Psikolog. Ilmuwan Psikologi dapat memberikan Jasa Psikologi, tetapi tidak berhak dan tidak berwenang untuk melakukan praktek sabagai seorang psikolog.
Adapun definisi Jasa Psikologi adalah jasa kepada perorangan atau kelompok/organisasi/institusi yang diberikan oleh Ilmuwan Psikologi sesuai kompetensi dan kewenangan keilmuan psikologi di bidang PENGAJARAN, PENDIDIKAN, PELATIHAN, PENELITIAN, PENYULUHAN MASYARAKAT.
Seorang psikolog berhak dan berwenang untuk melakukan praktek psikologi di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. Untuk melakukan Praktek Psikologi maka Sarjana Psikologi yang tergolong kriteria ini diwajibkan memiliki Ijin Praktek Psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengertian Praktek Psikologi tersebut adalah terapan prinsip psikologi yang berkaitan dengan melakukan kegiatan DIAGNOSIS, PROGNOSIS, KONSELING dan PSIKOTERAPI.
Jelaslah bahwa menurut Kode Etik Psikologi Indonesia, Ilmuwan Psikologi tidak boleh memberikan konseling.
Kasus Lara Rose.
Dalam kasus Lara Rose, tanpa sepengetahuan ayah kandungnya, ibu kandung lara Rose memberikan keterangan-keterangan kepada seorang konselor yang bekerja pada sebuah lembaga konseling.
Atas dasar keterangan tersebut, tanpa mengkonfirmasi kebenarannya (misalnya dengan menghubungi sang ayah yang dalam keterangan yang diberikan oleh sang ibu bahwa sang ayah telah melakukan kekerasan psikis kepada Lara Rose dan ibunya). Konselor ini membuat pernyataan atau keterangan tertulis dan sepihak, yang kemudian dipergunakan oleh sang ibu dalam Permohonan Pengalihan Hak Asuh yang disidangkan secara terbuka di Pengadilan Jakarta Selatan.
Maka Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, berdasarkan surat keterangan konselor ini, telah mengeluarkan Penetapan bahwa Hak Asuh anak dialihkan ke tangan ibu; serta mengharuskan ayahnya memberitahukan ibu kandungnya terlebih dahulu sebelum dapat melihat Lara.
Dapat Dibenarkankah Perbuatan Konselor ini?
Sangat tidak dapat dibenarkan apa yang telah dilakukan oleh konselor ini, atas dasar sebagai berikut:
a. konselor ini telah melakukan pelanggaran praktek psikologi yang berat. Konselor ini adalah seorang ilmuwan psikologi, dalam kasus ini ilmuwan ini adalah seorang dosen, sehingga tidak berwewenang memberikan konseling, karena tidak memiliki ijin praktek sebagai seorang psikolog.
b. konselor ini telah membuat pernyataan tertulis yang inkompeten; dan sayangnya pernyataan ini dipergunakan sebagai dasar pertimbangan pengadilan untuk mengalihkan hak asuh ayah Lara Rose sepenuhnya menjadi hak asuh ibu Lara Rose.
Sebagai tambahan informasi, ayah Lara Rose juga telah dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI atas kekerasan psikis yang tidak pernah ditanyakan konfirmasinya.
Pertanyaannya kini adalah :
1. Apakah Kode Etik Psikologi yang ada dan berlaku saat ini saja sudah cukup?
2. Perangkat hukum apa yang diperlukan agar Ilmuwan Psikolog maupun Psikolog tidak serta merta dengan mudah melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Psikologi yang berdampak pada kehidupan bermasyarakat?
3. Apa yang dapat kita lakukan terhadap sang ayah dan Lara Rose yang telah menjadi korban Pelanggaran Kode Etik Psikologi dan juga menjadi korban Penerapan Hukum Yang Tidak Tepat?


No comments:

Post a Comment

komunikasi
email: choirulalfa77@gmail.com

MAKALAH AKUNTANSI KEPERILAKUAN. Yuk kepoin

COVER MAKALAH AKUNTANSI KEPERILAKUAN PROGRAM STUDI S1 AKUNTANSI FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS SEMARANG 2019 KATA...

Choirulalfa.blogspot.com